INFO
  • Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

Syarat Administrasi Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sriombo

17 September 2019 Adi Setiawan Berita Desa Dibaca 2.081 Kali

Pada hari Selasa, 17 September 2019 Desa Sriombo melaksanakan pembentukan panitia pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Memang Desa Sriombo terlambat dari jadwal karena ada beberapa hal yang yang menjadi kendala. Tetapi hal tersebut tidak menjadi masalah berarti karena sudah berkoordinasi dengan Bapak Camat serta OPD Kecamatan Lasem.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui musyawarah perwakilan.   Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 2 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Sesuai Perbup Kabupaten Rembang nomor 20 tahun 2019 untuk mendaftarkan Calon BPD harus melengkapi syarat administrasi sebagai berikut: a. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah); b. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah); c. Foto copy Akte Kelahiran yang telah dilegalisir atau diberikan keterangan oleh Pejabat yang berwenang; d. Foto copy Surat Nikah bagi yang belum berusia 20 (dua puluh) tahun tetapi sudah/pernah menikah; e. Foto copy ijazah pendidikan formal terakhir yang dilegalisir; f. Surat Keterangan Bukan sebagai Perangkat Pemerintah Desa dari Kepala Desa/Pj. Kepala Desa/Plt. Kepala Desa; g. Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Calon Anggota BPD yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah); h. Foto copy Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir atau diberikan keterangan oleh Pejabat yang berwenang, dan surat keterangan bertempat tinggal di wilayah pemilihan dari RT/RW dan Kepala Desa setempat; i. Surat pernyataan tidak pernah menjadi Anggota BPD 3 (tiga) periode secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah); dan j. Pas Foto terbaru ukuran 4x6 berwarna sebanyak 4 (empat) lembar.

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar