INFO
  • Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

PEMBERLAKUAN PPKM DARURAT JAWA BALI TANGGAL 03-20 JULI 2021

02 Juli 2021 Adi Setiawan Berita Lokal Dibaca 669 Kali

Penambahan kasus Covid 19 di Indonesia yang terus meningkat bahkan menembus angka 24.836 kasus ditanggal 1 Juli 2021, membuat Presiden Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo membuat kebijakan baru. Presiden menginstruksikan kepada seluruh tim gugus utk melaksanakan PPKM Darurat sejak tanggal 03-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali. 

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali mulai dari tanggal 03 hingga 20 Juli 2021 karena kasusnya yang terus meningkat" tegas Jokowi Kamis (1/7/2021).

Sebanyak 122 Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Darurat yakni Kabupaten/Kota yang ada di Pulau Jawa dan Bali dengan asesmen situasi pandemi level 3 dan level 4. Termasuk Kabupaten Rembang termasuk asesmen situasi pandemi level 4 bersama dengan Kabupaten Pati, Kudus, Grobogan, Sukoharjo, KOta Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Klaten, Kota Magelang.

Sementara Bupati Rembang yang pada tanggal 29 Juni 2021 lalu mengeluarkan SE Nomor 440/1409/2021 tentang Perpanjangan PPKMN berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid 19 di tingkat desa/kelurahan untuk pengendalian Covid 19 di Kabupaten Rembang pastinya akan mengikuti langkah yang diperintahkan Presiden.

Di dalam PPKM Darurat Jawa Bali ini mengatur kegiatan perkantoran, kegiatan fasilitas umum, kegiatan ibadah, kegiatan seni budaya& sosial, kegiatan belajar mengajar, pusat perbelanjaan, kegiatan area publik, kegiatan rapat& seminar, dan transportasi umum. (Adi Setiawan)

 

 

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar