Selasa, 03 September 2024 Musdes Penetapan RPJMDES tahun 2020-2027 disahkan oleh Pemerintah Desa bersama BPD Desa Sriombo.
Perubahan RPJMDES dilakukan karena adanya Perubahan masa jabatan Kades yang semula 6 tahun dalam satu periode menjadi 8 tahun dalam 1 periode. Sesuai dengan UU nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Perubahan RPJMDES ini menambahkan masa jabatan Kepala Desa yakni menambahkan 2 tahun Rencana Pembangunan Desa tahun ke tujuh dan tahun ke delapan.
Acara yang didatangi oleh Forkompimcam Lasem itu berjalan dengan lancar. Serta diakhiri dengan serah terima BA Perubahan RPJMDES Tahun 2020-2027 oleh Pemerintah Desa dan BPD Desa Sriombo. (Adi Setiawan)