Pemerintah telah mengucurkan Dana Desa ke tiap Desa sejak tahun 2015 dengan besaran yang berbeda tiap desanya. Besaran tersebut sesuai dengan luas wilayah desa, jumlah penduduk,serta jumlah warga miskin (kurang mampu). Dan Pemerintah juga telah membuat program-progam pengelolaan keuangan yang telah sesuai dengan Permendagri. Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) adalah suatu apilkasi yang mengatur keuangan dana transfer dari Pemda maupun Pemerintah Pusat.
Pada tahun 2019 ini di Kabupaten Rembang telah mengenalkan Siskeudes online. BPKP bekerjasama dengan Kominfo diharap pengawasan keuangan desa lebih transparan. Serta pengawasan dana transfer kepada desa juga dapat langsung dikontrol PEMDA, BPKP, maupun Pemerintah Pusat.
Pada hari Senin (23/09/2019) sampai hari Kamis (26/09/2019) para Admin Siskeudes Kabupaten Rembang mendapat Bimbingan Teknis Implementasi Aplikasi Siskeudes 2.02 secara Online pada semua desa. Bertempat di aula pertemuan Dinpermades Kabupaten Rembang admin belajar dengan sungguh-sungguh didampingi oleh nara sumber dari Kominfo Provinsi Jawa Tengah.
Salah satu admin Siskeudes dari Desa Gowak, Kecamatan Lasem bernama Bapak Salim mengungkapkan Siskeudes Online ini hampir sama dengan Siskeudes offline, perbedaannya adalah kalau Siskeudes offline hanya yang memiliki database saja yang bisa mengakses, sedangkan kalau online Pemda,BPKP, Pemerintah Pusat dapat mengawasi dari jarak jauh.