Sriombo, 03 Maret 2020
RPJMDESA merupakan kependekan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. RPJMDESA merupakan dokumen penting yang dimiliki Desa sebagai Rumusa dari arah kebijakan pembangunan desa yang dijabarkan dari visi dan misi Kepala Desa.
Dalam menyusun RPJMDES Kepala Desa membentuk Tim Penyusun yang berjumlah 11 orang. Yang telah bekerja keras menyusun dan mengkaji keadaan desa, serta menyusun prioritas pembangunan Desa selama enam tahun kedepan. Dan Tim juga sudah melakukan penggantian gagasan di setiap RT.
Pada hari Selasa 03 Maret 2020 Desa Sriombo melakukan Musyawarah Penetapan RPJMDES TAHUN 2020-2025. Musdes yang dihadiri Forkompimcam, dan Lembaga Desa, BPD, serta Pemerintah Desa itupun berjalan dengan lancar. Rapat yang dipimpin oleh ketua BPD Moh. Suparjo secara resmi telah mengesahkan RPJMDES Desa Sriombo tahun 2020-2025.
Dan dalam sambutannya Sekcam Lasem Bapak Gunari mengungkapkan "RPJMDES adalah dokumen desa yang penting, karena dalam Pembangunan yang baik diawali dari perencanaan yang baik juga. Jadi saya berpesan juga dalam menyusun RPJMDES jangan asal ada".