Pada tanggal 4 Oktober 2019, tahapanPilkades sudah memasuki tahapan penetapan calon kepala desa, dan pengambilan nomor urut calon kepala desa. Sesuai jadwal yang telah tertera di Peraturan Bupati Rembang nomor 35 tahun 2016, 33 tahun 2017, dan lampiran perbup nomor 24 tahun 2019 tentang tata cara pengisian dan pemberhentian kepala desa.
Di Desa Sriombo dari tiga pendaftar hanya dua calon yang berhak ditetapkan sebagai calon kepala desa karena salah satu calon bernama Bapak Gunawi tidak lolos administrasi karena beliau ASN dan tidak mendapatkan izin dari Bupati Rembang.
Pengambilan nomor urut calon Kepala Desa Sriombo dilaksanakan pada tanggal 4 Oktober 2019 pukul 20.30. Dan ketua panitia pemilihan kepala desa membacakan SK penetapan calon kepala desa yang dihadiri oleh Panwas Kecamatan, BPD, tokoh masyarakat, dan perangkat desa.
Hasil dari pengambilan nomor urut calon kepala desa Sriombo adalah nomor urut 1 yaitu Bambang Purwanto dan nomor urut 2 yaitu Suryo Anik Duwi Narko.
Pada sambutannya ketua panitia pemilihan kepala desa Bapak Suhono mengungkapkan doa serta harapan semoga dengan pengambilan nomor ini acara Pemilihan Kepala Desa Sriombo dapat keberkahan dari Allah SWT. Dan diharapkan tetap terjaga persatuan dan kesatuan desa.
Kanit Intelkam Polsek Lasem Bapak IPDA Wargo Susilo juga mengucapkan selamat bersaing bagi kedua calon, tetapi diharapkan persaingan yang sehat. Dan diharapkan semua calon Kepala Desa Sriombo harus menanamkan sikap yang siap kalah dan siap menang Karena ketika sudah mencalonkan diri ada dua kemungkinan yaitu menang dan kalah. "Selamat bagi kedua calon yang telah ditetapkan menjadi calon kepala desa, selamat bersaing tetapi harus mengedepankan persaingan yang sehat. Dan para calon harus memiliki sikap siap kalah dan siap menang" ungkap Kanit Intelkam Polsek Lasem Bapak Wargo.