Penetapan APBDES Desa Sriombo Kecamatan Lasem tahun anggaran 2022 ditetapkan pada hari Rabu, 22 Desember 2021.
Acara pada siang hari ini dihadiri oleh Bapak Plt Camat Lasem, Kapolsek, Plt Danramil Lasem, Kasi PMD Kecamatan Lasem,Babinsa, Babinkamtibmas, PD/PLD Kecamatan Lasem serta Lembaga Desa, tokoh masyarakat Desa Sriombo.
Dalam sambutannya Bapak Plt Camat Lasem Pak Mahfudz menyampaikan sesuai dengan Peraturan Presiden No 104 Tahun 2021 bahwa prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021 yakni untuk BLT minimal 40%, ketahanan pangan 20%, dan pencegahan COVID 19 8%.
"Memang di Perpres nomor 104 tahun 2021 disebutkan bahwa Dana Desa digunakan untuk BLT 40%, ketahanan pangan 20%, dan pencegahan COVID 19 8% tetapi sebelum PMK diterbitkan desa menetapkan sesuai hasil Musyawarah Desa yang telah disepakati. Tetapi ketika ketika PMK terbit yang mewajibkan hal tersebut maka Desa juga harus siap untuk melakukan perubahan". Ungkap Pak Mahfudz.
Berdasarkan Rancangan APBDes yang disampaikan oleh Sekretaris Desa Sriombo Adi Setiawan pendapatan Desa Sriombo mencapai 1,3 M karena Silpa di tahun 2021 cukup tinggi mencapai hampir 60 juta.
Bidang Kesehatan juga masuk dalam prioritas Dana Desa termasuk pencegahan stunting dan kegiatan pemberian makanan tambahan bagi Balita, Lansia, Remaja, gizi kurang dan anak stunting.
Sebelum penetapan APBDES ini Pemerintah Desa sudah melaksanakan Desk APBDES bersama Tim Kecamatan. Kegiatan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan, dan Penanggulangan Bencana tetap mendapatkan porsi masing-masing.
Pada pukul 13.30 Ketua BPD Desa Sriombo Bapak Moh. Suparjo menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDES). "Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim Rancangan APBDes Desa Sriombo tahun anggaran 2022 saya tetapkan". (Adi Setiawan)