SDGs mungkin istilah ini baru kita dengar, sebenarnya SDGs adalah program yang cukup lama dan mendunia. Mengutip dari Permendesa 13/2020 setidaknya ada 18 tujuan dan sasaran pembangunan melalui SDGs Desa tersebut, yaitu: Desa tanpa kemiskinan, Desa tanpa kelaparan, Desa sehat dan sejahtera, Pendidikan desa berkualitas, Desa berkesetaraan gender, Desa layak air bersih dan sanitasi, Desa yang berenergi bersih dan terbarukan, Pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa, Inovasi dan infrastruktur desa, Desa tanpa kesenjangan, Kawasan pemukiman desa berkelanjutan, Konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan, Pengendalian dan perubahan iklim oleh desa, Ekosistem laut desa, Ekosistem daratan desa, Desa damai dan berkeadilan, Kemitraan untuk pembangunan desa, Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
Hal tersebut juga sudah disampaikan oleh Bapak Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) Republik Indonesia Gus Abdul Halim Iskandar yakni Pembangunan Desa Berkelanjutan. Untuk itu Pada hari Kamis, 25 Maret 2021 pukul 09.00 samopai dengan pukul 12.00 Sekretaris Desa se Kecamatan Lasem mengadakan Rakor untuk segera melaksanaan Pendataan SDGs di wilayah Desa masing-masing. Pendataan ini dari tingkat individu/KK, RT dan Desa. Pendataan yang akan dilakukan pada Bulan Maret sampai dengan Mei ini penting untuk pengambilan kebijakan pada masa yang akan datang.
Pihak yang terlibat dalam proses pemutakhiran data SDGs Desa ialah Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi, dan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. Dengan merujuk pada Permendesa PDTT No 21/2020, Pokja Relawan Pendataan Desa ini mencakup:
- Pembina : Kepala Desa
- Ketua : Sekretaris Desa
- Sekretaris: Kasi Pemerintahan Desa
- Anggota : Unsur Perangkat Desa, Ketua RW, Ketua RT, Unsur Karang Taruna, Unsur PKK, Unsur masyarakat lainnya yang bersedia menjadi relawan pendata. Dan meiliki mitra Pendamping Desa, babinsa dab Babinkamtibmas, serta Mahasiswa yang ada di Desa.