Memasuki era digital memang tidak bisa lepas dari alat elektronik seperti gadget, laptop, komputer dsb. Informasi yang terus berkembang melalui media sosial harus diimbangi dengan melek informasi. Kegiatan di Desa pun harus dilaksanakan dengan baik dan transparan salah satunya dengan menggunakan Sistem Informasi Desa (SID).
Dalam UU NO 6 Tahun 2014 pasal 86 disebut Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota. Dan juga Pemerintah/Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Hal tersebut membuat para admin SID se Kecamatan Lasem mengadakan Rakor yang rencananya dilaksanakan setiap 3 bulan sekali. Pada tanggal 02 Juni 2021 20 admin dari semua desa se Kecamatan Lasem melakukan rakor pertama di Balai Desa Ngemplak. Acara tersebut dihadiri oleh Narasumber dari Kominfo Bapak Rudi dan dibuka langsung oleh Plt Camat Lasem Bapak Mohammad Mahfudz.
"Website di Desa bukan hanya untuk transparansi kegiatan dan keuangan yang ada di Desa, melainkan bisa memunculkan produk unggulan desa maupun potensi yang ada di desa" ungkap Bapak Plt Camat Lasem. Selain itu memasuki dunia teknologi 4.0 semuanya bersifat terbuka dan semua bisa mengakses berita dan informasi secara luas.
Pada kesempatan itu Bapak Rudi narasumber Kominfo Kabupaten Rembang telah membimbing serta membantu para admin se Kecamatan Lasem untuk membuka aplikasi, karena ada beberapa desa yang mungkin sudah lama tidak menggunakan aplikasi tersebut. Pada tahun sebelumnya memang kegiatan admin SID hanya setahun sekali, karena itu dengan diadakannya rakor tiap bulan output dari SID dapat lebih kelihatan. Serta Pak Rudi pun menyampaikan apabila diperjlanan ada kesulitan diperkenankan untuk menghubungi beliau. "Saya disini siap membantu para admin di Kecamatan Lasem apabila ada kesulitan bisa langsung menghubungi di no hp saya" ungkap Bapak Rudi. (Adi Setiawan)