Rabu, 16 Maret 2022 Dinas BPPKAD Kabupaten Rembang melaksanakan Sosialisasi Penyampaian SPPT PBB P2 di Kecamatan Lasem.
Peserta yang diundang adalah Kepala Desa dan Koordinator rayon pungut PBB setiap desa di Kecamatan Lasem. Dalam acara tersebut diawali dengan sambutan dari Camat Lasem bapak Abdur Rouf.
Dalam sambutannya Camat Lasem menyatakan Minggu lalu pihak Kecamatan telah melakukan desk dan identifikasi permasalahan PBB yang ada di Kecamatan Lasem terutama lima desa yang PBB tahun 2021 dibawah 80%.
Lima desa tersebut adalah Sriombo, Karangturi, Sumbergirang, Bonang, dan Jolotundo. Lima desa tersebut pun per rayon sudah menyampaikan kendala dan permasalahan yang dihadapi selama pemungutan PBB di tahun 2021.
"Seminggu yang lalu kita sudah memanggil lima desa yang PBB dibawah 80% kendalanya diantaranya Wajib pajak tidak ada dilokasi, Banyak SPPT yang tidak bertuan, dan ada salah satu Rayon PBB yang tidak menyetorkan PBB ke Bank" ungkap Pak Rouf.
Hal senada juga disampaikan Kabid Pendapatan Dinas BPPKAD Kabupaten Rembang Pak Kuswandi. Pak Kuswandi menyampaikan Pihak BPPKAD Kabupaten Rembang pada tanggal 07 Maret 2022 telah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Rembang mengenai PBB. PBB adalah uang rakyat dan masuk ke dalam pendapat daerah jadi sekecil apapun PBB harus disetorkan.
"Sekecil apapun PBB harus disetorkan karena itu uang dari masyarakat dan akan digunakan untuk pendapat daerah jadi wajib disetorkan" ungkap Pak Kuswandi.
Sebelum acara berakhir terjadi tanya jawab diantara dari Kades Ngemplak, Kades Binangun, Sekdes Bonang, rayon Karangturi dan Sekdes Soditan. Diantaranya permasalahan SPPT tak bertuan, tempat umum yang keluar SPPT, Pemilik Yan o (rumah burung) dan PT yang tidak mau membayar PBB.
Dalam masalah tersebut BPPKAD menjawab apabila ada SPPT tak bertuan, Tempat umum keluar SPPT maka desa membuat surat keterangan ke BPPKAD. Dan masalah PT dan pemilik rumah burung maka BPPKAD akan membantu pihak desa untuk menarik PBB. (Adi Setiawan)